Ambon, Kumham Maluku – Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maluku Tengah diharmonisasikan oleh Tenaga Perancang pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (10/07).
Ranperbup yang diharmonisasi dan dimatapkan konsepsinya yakni Ranperbup Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Negeri dan Negeri Adminstratif, Tata Cara Penggunaan Dana Negeri dan Negeri Administratif Tahun 2024, Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapat Dan Belanja Negeri Dan Negeri Administratif Tahun Anggaran 2024, serta Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Untuk Jasa Pelayanan Oksigen Pada Rumah Sakit Umum Daerah Masohi Dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tentang pedoman layanan konsultasi hukum secara online.
Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter yang dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle dan dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, Perancang Perundang-Undangan Madya Kanwil Kemenkumham Maluku, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Maluku, Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tengah, Perancang Perundang-Undangan Pertama Kanwil Kemenkumham Maluku.
Membuka kegiatan tersebut Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle mengatakan bahwa Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperbup Kabupaten Maluku Tengah ini didasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku Nomor 188.34/458 tertanggal 2 Juli 2024 perihal Harmonisasi Perkada.
Dirinya mengatakan bahwa Tenaga Perancang Kantor Wlayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibagi perkelompok kerja (Pokja) dengan zona masing-masing akan bertanggung jawab untuk melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap beberapa Ranperbup Kabupaten Maluku Tengah, guna memastikan apakah sudah selaras atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih, dan apabila terdapat pertentangan maka akan diusulkan untuk disusun kembali.
Yanti berharap penyelarasanan Ranperbup ini dapat berjalan sesuai dengan keinginan bersama dan tentunya berguna bagi masyarakat maupun Negara, (Humas/H.S).