Ambon, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham Maluku tingkatkan kapasitas ASN dalam analisis kebijakan HAM melalui Diseminasi Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham RI, siang tadi, Selasa (30/4).
Bertujuan untuk mendiseminasikan Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah Tahun 2024. Kegiatan dilangsungkan di Ruang Rapat Pimpinan diikuti oleh Kanwil Kemenkumham Maluku dibawah pimpinan Hendro Tri Prasetyo diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle, diikuti oleh Kabid HAM Muhammad Ikbal Tahalua, dan Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Penyuluh Hukum.
Dalam paparan yang diutarakan oleh Safira selaku Pelaksana pada Badan Strategi Kebijakan, terdapat dua jenis analisis kebijakan yang akan dilakukan, yaitu Analisis Strategi Implementasi Kebijakan dan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan.
Kegiatan ini juga mencakup skema coaching dan asistensi dalam Penyusunan Analisis Kebijakan di Wilayah untuk masing-masing Kanwil oleh Miftah selaku Person In Charge (PIC) dari BSK Kemenkumham RI.
Pemilihan objek analisis akan dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang terbit dalam rentang waktu (2013-2023). Peraturan tersebut juga harus telah diimplementasikan secara efektif minimal selama satu tahun dengan batas waktu implementasi maksimal pada 31 Mei 2024. Peraturan yang bersifat rutin dan/atau mengatur internal Kemenkumham dikecualikan dari obyek analisis.
Ernie Nurheyanti Toelle sendiri ditemui selepas pelaksanaan kegiatan tersebut kepada tim humas menyampaikan bahwa diseminasi dan asistensi ini merupakan langkah awal yang penting dalam penyusunan pedoman analisis kebijakan yang diharapkan dapat membantu perbaikan implementasi kebijakan di wilayah Maluku.
Kadiv Yankum juga kemudian meminta seluruh peserta dalam ruang rapat pimpinan tersebut siang tadi menekankan agar Seluruh dokumen Output Administrasi dan Output Substansi Spesifik pada Kertas Kerja di setiap tahapan wajib dikumpulkan melalui tautan Google Drive BSK Hukum dan HAM yang akan diberikan oleh PIC Asistensi. (Humas/AI)