Ambon, KUMHAM MALUKU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melaksanakan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai yang dilaksanakan pada Aula Lt. 4 Kanwil Maluku. Kamis (25/07/24).
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo diwakili Kepala Bagian Umum Eko Herdianto membuka kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pengelola kepegawaian UPT dalam Kota Ambon dan diikuti secara vrtual oleh pengelola kepegawaian UPT luar Kota Ambon.
Dalam sambutannya Eko menyampaikan kepada pengelola kepegawaian Kanwil Maluku dan UPT agar mengikuti dengan baik kegiatan ini. Kegiatan ini juga dapat dijadikan sebagai sarana diskusi terkait permasalahan kepegawaian yang dialami oleh masing-masing satuan kerja.
“pengelola kepegawaian berperan penting dalam meminimalisir masalah-masalah terkait kepegawaian yang mungkin timbul pada satuan kerja masing-masing, hal ini tentunya berimbas terhadap peningkatan kinerja serta mampu untuk memberikan kontribusi positif bagi Kementerian Hukum dan HAM terkhusus bagi Kanwil Maluku”, ujar Eko.
Supervisi dan Pembinaan Disiplin pegawai ini menghadirkan 4 orang Narasumber yang piawai dalam bidang mereka masing-masing. Aris Imanuddin (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda) menjelaskan terkait Prosedur dan Tata Cara Penegakkan Disiplin Pegawai.
“Corong utama dalam penegakkan disiplin pegawai adalah Atasan Langsung, dalam prosedur pejatuhan hukuman disiplin, atasan langsung bertindak sebagai pemeriksa dan penjatuhan hukuman disiplin jika itu merupakan kewenangannya”, ujar Aris.
Selanjutnya, Muhamad Ikwan (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda) menjelaskan terkait Penegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai didasarkan kepada Core Values "BerAKHLAK" dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) "Bangga Melayani Bangsa", dalam penegakkannya harus berpedoman pada Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017”, ujar Ikwan.
Dalam proses Hukuman Disiplin, hal ini juga memiliki keterkaitan terhadap pembayaran Tunjangan Kinerja. Oleh karena itu Murni Astati (Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda) menjelaskan terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Dalam Proses Hukuman Disiplin.
“Pembayaran Tukin terkait hal ini telah diatur pada Petunjuk Pelaksanaan Nomor SEK-2.KU.01.01 Tahun 2024. Dengan melampirkan data dukung yang sesuai, proses pembayaran dapat dilaksanakan dengan baik dan segera”, ujar Astati.
R. Hadiwinoto (Analis Hukum Muda) selaku narasumber terakhir menjelaskan terkait Upaya Administratif yang merupakan suatu mekanisme pengaduan dalam rangka melindungi hak Pegawai ASN dan juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Jika dianggap belum selesai, Pegawai ASN bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara”, ujar Hadiwinoto.
Menutup kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai, Eko Herdianto merefresh kembali terkait keinginan Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo yang ingin menjadikan Kanwil Maluku sebagai poros Timur, target yang tinggi dari Kakanwil ini diharapkan dapat memacu kinerja pegawai, dalam hal ini terkait Kedisiplinan dan Meminimalisir Pelanggaran. Eko juga mengharapkan para pengelola kepegawaian selalu melakukan internalisasi pada satuan kerja masing-masing dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah agar tercipta komunikasi yang baik antar bagian serta kemudahan dalam pemecahan masalah yang dihadapi.