Ambon, KUMHAM MALUKU – 995 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham Maluku) yang diberikan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Maluku, Ir Sadali Ie, M.SI yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo terpusat pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Ambon. Sabtu (17/08).
Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar, Kepala Divisi Administrasi, Muhammad Akram, Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti, Jajaran perwakilan Forkopimda Maluku beserta seluruh Kepala UPT Pulau Ambon.
Dalam sambutan Kakanwil, ia menyampaikan dalam sistim perlakuan dan pembinaan pelanggar hukum, remisi bagi narapidana atau pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan merupakan alat transformasi perubahan perilaku Warga Binaan yang tidak hanya sekedar mengurangi masalah pidana. Tetapi remisi merupakan rekayasa sosial untuk mengurangi kesakitan-kesakitan selama menjalani pidana hilang kemerdekaan.
Remisi juga merupakan anugerah dari negara kepada warga negaranya agar secara nyata kehadiran negara dapat dinikmati oleh para pelanggar hukum sehingga mereka dapat secara normal berinteraksi dan mampu mengemban tanggungjawab nyasebagai manusia.
“Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 16 Agustus 2024 jumlah isi hunian di Maluku adalah 1675 orang. Terdiri dari Narapidana 1280 Orang, Tahanan Orang, Anak Binaan 22 Orang dan Anak 3 Orang. Sementara Kapasitas Hunian di Maluku hanya 1342 Orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1015 Orang Warga Binaan diusulkan untuk peroleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 yakni Remisi bagi 995 (sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima) Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi 20 (Dua Puluh) Anak Binaan.” Ungkap Hendro
Pada Kesempatan yang sama Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly yang dibacakan Sadali Ie menjelaskan perayaan HUT Kemerdekaan dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju” di rangka dengan pemberian remisi umum tahun 2024 bagi narapidana dan pemberian pengurangan masa pidana umum tahun 2024 bagi anak binaan.
Menurutnya , tema HUT RI ke-79 memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkini Negara Indonesia, karena bertepatan dengan 3 momen penting yang akan dilaksanakan tahun ini.
Ia menambahkan, hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Maluku. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terus internalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke Masyarakat.” Tutup Sadali Le
Kegiatan dilanjutkan dengan penampilan Anak Didik Pemasyarakatan dan Juga Para Warga Binaan di depan para tamu undangan. (HUMAS)