Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

UNY JADI SOROTAN, DHAHANA INGATKAN PENTINGNYA KEBEBASAN BERPENDAPAT DI KAMPUS

HAM UNY

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya merawat kebebasan berpendapat di kampus-kampus perguruan tinggi. Pasalnya, kebebasan berpendapat di perguruan tinggi dapat dipandang sebagai salah satu barometer demokrasi di tanah air.

“Jangan sampai ada persepsi bahwa kampus mempersulit ruang bagi mahasiswa mengemukakan pendapatnya. Bagaimanapun, ekspresi dan kritik mahasiswa dalam mengemukakan pendapat adalah elemen penting membangun masyarakat yang demokratis,” jelasnya.

Terlebih, sambung Dhahana, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menggariskan dalam Pasal 23 ayat (2) bahwa " Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

Karena itu, Ia menyesalkan adanya persekusi yang dihadapi mahasiswa dalam menjalankan hak konstitusional ketika mengemukakan pendapat di kampus.

Salah satu kejadian yang menjadi sorotan publik minggu awal bulan agustus ini adalah insiden yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta. Saat demonstrasi mahasiswa di acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada Selasa, 6 Agustus 2024, diduga satu dosen melakukan kekerasan kepada salah satu mahasiswa yang sedang berorasi.

“Kami mendapat informasi bahwa pihak rektorat tengah mengumpulkan informasi berkenaan insiden tersebut. Langkah ini tentu baik agar tidak muncul persepsi keliru di masyarakat bahwa kampus melakukan tindakan yang tidak patut kepada mahasiswa saat berorasi di acara PKKMB,” jelasnya.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM meyakini kebebasan berpendapat merupakan landasan bagi kebebasan akademik untuk berkembang. Karenanya, Ia mengajak perguruan tinggi menjadi contoh terbaik dalam menerapkan kebebasan berpendapat di ruang publik. “Kami berharap apa yang terjadi tempo hari di UNY sehingga menimbulkan kekhawatiran publik tidak terulang kembali,” kata Dhahana.

Kendati demikian, Direktur Jenderal HAM mengingatkan agar mahasiswa dalam mengekspresikan pendapat tetap mesti menghormati peraturan dan ketertiban umum. “Penting harus diingat untuk adik-adik mahasiswa jangan sampai dalam menyampaikan pendapat melakukan aksi-aksi vandalisme sehingga menimbulkan antipati dari masyarakat,” tegas Dhahana.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI