Dobo, Kumham Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kepulauan Aru terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH). (27/06)
Kordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengenai Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang Efektif, Efisien, Terukur, Konsisten, Terintegrasi, Melembaga dan Berkelanjutan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Abd. Malik Wagola mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sebagai Leading Institution dalam pelaksanaan Program Meso di bidang reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah harus mampu mewujudkan amanat Reformasi Birokrasi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa IRH merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi indeks reformasi hukum.
Wagola menjelaskan bahwa dari hasil korrdinasi tersebut terdapat 30 Ranperda yang belum dibahas dan ditetapkan dalam Propemperda. Dikarenakan SK jabatan Analis Hukum sampai dengan saat ini belum diterbitkan oleh BKD Kabupaten Kepulauan Aru. Selain itu tedapat beberapa SKPD yang belum menganggarkan terkait penyusunan Ranperda/Ranperkada. (Humas/H.S)