Ambon, KUMHAM MALUKU – Dalam rangka reintegrasi sosial, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Hendro Tri Prasetyo, membuka kegiatan Bimbingan Kepribadian dan Kemandirian bagi Klien Pemasyarakatan di Yayasan Ministry Perjanjian Yang Baru Kota Ambon Selasa,29 Oktober 2024.
Kegiatan yang difokuskan pada pembimbingan kepribadian dan kemandirian klien ini, Hendro didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar, dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Ellen M. Risakotta. Dalam arahannya, Hendro menyampaikan apresiasi kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Ketua Yayasan Perjanjian Ministry yang baru, serta Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku. Ia juga mengajak seluruh hadirin untuk mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kelancaran acara tersebut.
“Kegiatan pembimbingan hari ini memiliki nuansa berbeda karena diadakan di lingkungan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS-LIPAS),” ujar Hendro. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam program pemasyarakatan sangat penting untuk mendukung keberhasilan proses rehabilitasi dan reintegrasi klien.
Hendro mengatakan bahwa tiga pilar kesuksesan sistem pemasyarakatan adalah keterlibatan Petugas Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan, serta dukungan dari masyarakat.Lebih lanjut disampaikan bahwa Kegiatan tersebut bertujuan membekali klien dengan keterampilan dan kemampuan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu produktif. “Dalam kegiatan ini, klien diberikan wawasan mengenai dunia usaha dan strategi bersaing di tengah persaingan ekonomi. Selain itu, sesi konseling dari Pembimbing Kemasyarakatan disiapkan untuk membantu klien mengatasi permasalahan pribadi yang mereka hadapi” tambahnya.
Hendro juga menekankan pentingnya integritas bagi para petugas pemasyarakatan dalam melayani dan membimbing klien. "Petugas harus memiliki integritas yang kuat untuk melayani atau membimbing klien pemasyarakatan dengan tulus," ujarnya.
Kegiatan dihadiri oleh 30 klien pemasyarakatan yang dibimbing oleh 27 Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Ambon. Hendro berharap para peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius agar dapat memanfaatkan ilmu dan keterampilan yang diberikan oleh instruktur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Yayasan Perjanjian Ministry yang baru atas dukungannya dalam menyediakan tempat dan tenaga instruktur untuk kegiatan ini. Semoga kegiatan bimbingan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat,” tutup Hendro. (Humas)