Namlea, KUMHAM MALUKU – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku meninjau Potensi Indikasi Geografis Minyak Kayu Putih di Kabupaten Buru. Sabtu (11/11)
Tim yang dipimpin oleh Sub Koordinator Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Geografis, Idris melakukan peninjauan terkait potensi Indikasi Geografis Minyak Kayu Putih di beberapa titik Penyulingan Tradisional yang sedang melakukan produksi.
Idris menyampaikan tentang potensi yang dimiiliki Minyak Kayu Putih Kabupaten Buru memiliki nilai jual yang tinggi dan sangat dikenal oleh masyarakat luas. Hal inilah yang menjadi salah satu aspek pendaftaran Indikasi Geografis.
“Selama ini taraf hidup para petani kayu putih tradisional masih belum sejahtera, sementara produk dan hasil sumber daya nya sudah banyak di kirim keluar daerah dan di rebranding oleh perusahaan farmasi besar. Sehingga dampaknya hanya keuntungan bagi para pengepul bukan para petani yang bekerja keras menjalankan produksi penyulingan.” Ucap Idris
Ia juga menyampaikan tentang peranan Pemerintah Daerah dalam regulasi dan produk hukum yang bisa melindungi hak para petani kayu putih untuk bisa lebih sejahtera.
“Peran Pemda Kabupaten Buru harus bisa melihat celah ini dan mengambil kebijakan dalam membuat regulasi yang bisa menjaga Hak Para petani kayu putih. Mulai dari standar harga jual produk minyak kayu putih sampai dengan proses bisnis pengelolaan bahan baku dan penggunaan Indikasi Geografis guna menunjang roda perekonomian daerah.” Tambah nya
Hal ini senada dengan pernyataan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo dalam membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis di Kabupaten Buru (10/11) yang menghimbau tentang peran Pemerintah Daerah dalam mendukung perkembangan UMKM melalui pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis yang ada.
“Di Tahun 2024 Nanti telah ditetapkan sebagai Tahun tematik Indikasi Geografis, maka pada kesempatan ini kami berharap Bapak PJ Bupati Buru berkenan memfasilitasi pendaftaran Merek Perorangan maupun Merek Kolektif kepada para pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Buru dan khususnya Indikasi Geografis Minyak kayu Putih Pulau Buru guna mendapatkan Legalitas dan Perlindungan Hukum.” Imbuh Kakanwil (HUMAS)