Namlea, KUMHAM MALUKU - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku lakukan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Buru. Minggu (12/10)
Konsultasi merek langsung ditangani oleh Pemeriksa Merek Madya, Triadhy Setyo dan Pemeriksa Merek Muda, Lukman Fajar dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Pendampingan dan pelatihan pendaftaran Merek juga dilakukan bagi operator Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buru sehingga mempermudah para pelaku UMKM di daerah untuk mendaftar. Serta dapat mempermudah Dinas Kabupaten Buru untuk juga memiliki data pendaftaran Merek di wilayah kerjanya.
“Hal ini akan mempermudah dinas untuk bisa memonitor UMKM yang mendaftarkan merek dan bisa membantu para pelaku UMKM untuk mendaftar lewat Dinas.” Ujar Triady (HUMAS)