Namrole, KUMHAM MALUKU – Dukung Usaha Mikro Kecil (UMK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku fasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil di Kabupaten Buru Selatan (Bursel). (30/07)
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Kemenkumham Maluku kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil yang berada di luar Kota Ambon yang belum memahami tentang Perseroan Perorangan dan tata cara pendaftarannya.
Tak hanya pendampingan terkait pendaftaran, Tim Kanwil Kemenkumham Maluku juga memberikan sosialisasi terkait pengenalan Literasi Perseroan Perorangan, sesuai instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Hendro Tri Prasetyo.
Kegiatan yang dilakukan pada Kantor Dinas koperasi dan Usaha Mikro Kab. Bursel diapresiasi oleh Kepala Dinas Koperasi Bursel, Syahril Haulussy.
Usai memberikan sosialisasi serta pendampingan, Tim Kanwil Kemenkumham yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Masyud Tualeka, menyempatkan diri untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bursel terkait penandatanganan draft Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Cengkeh Tuni. (Humas/H.S)