Ambon, KUMHAM Maluku – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melalui Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI bagi Perguruan Tinggi di Kota Ambon, Rabu (22/05).
Berlangsung di Ballroom Hotel Marina Ambon, kegiatan dibuka oleh Kabid Pelayanan Hukum Sem Tangke mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dihadiri oleh para akademisi dan sivitas akademika dari berbagai perguruan tinggi di Kota Ambon serta mewujudkan budaya menghormati dan melindungi hak-hak KI di Maluku.
Dalam sambutannya, Sem Tangke menerangkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menciptakan dan menyebarkan karya-karya intelektual. Oleh karena itu, penting bagi para akademisi untuk memahami hak-hak KI dan langkah-langkah pencegahan pelanggaran KI.
"Perguruan tinggi merupakan salah satu sumber penting karya-karya intelektual. Oleh karena itu, penting bagi sivitas akademika perguruan tinggi untuk memahami hak-hak KI dan langkah-langkah pencegahan pelanggaran KI," ujar Sem Tangke.
Kegiatan edukasi ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Jehfry Mairuhu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan John A. Rumlawang S.Sos.,M.Si. dari Dinas Informatika dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku.
Jehfry Mairuhu memaparkan materi tentang modus operandi dan langkah-langkah pencegahan pelanggaran KI. Beliau menjelaskan bahwa pelanggaran KI dapat berakibat hukum pidana dan perdata. Beliau juga memberikan contoh-contoh kasus pelanggaran KI yang sering terjadi, seperti pembajakan buku, pemalsuan merek, dan penjiplakan karya musik.
"Pelanggaran KI dapat berakibat hukum pidana dan perdata. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi hak-hak KI," ujar Jehfry Mairuhu.
John A. Rumlawang memaparkan materi tentang peran Dinas Infokom dalam perlindungan hak KI. Beliau menjelaskan bahwa Dinas Infokom sebagai instansi penyebaran informasi juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang KI kepada masyarakat.
"Dinas Infokom berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam melindungi hak-hak KI mereka. Kami siap memberikan edukasi dan sosialisasi tentang KI kepada masyarakat," ujar John A. Rumlawang.
Upaya Kanwil Kemenkumham Maluku dalam Meningkatkan Pemahaman dan Kepatuhan terhadap Hak KI
Untuk diketahui, selain menyelenggarakan kegiatan edukasi, Kanwil Kemenkumham Maluku juga melakukan berbagai upaya lain untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hak KI, antara lain:
Melakukan sosialisasi KI kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan website Kanwil Kemenkumham Maluku; Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan KI kepada masyarakat; Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI. dan Bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan dunia usaha, dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hak KI. (Red. Sugiono/Ed.AI)