Ambon, KUMHAM MALUKU - Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten/Kota Provinsi Maluku dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Maluku hari ini di Aula Kantor Wilayah, Rabu (19/06).
Hendro melantik Sem Tangke dan Thortjie Mataheru sebagai PAW Anggota MPD Notaris Kabupaten/Kota Provinsi Maluku dan Made Karepesina sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan kepada MPDN dan PPNS yang baru diambil sumpah dan dilantik untuk menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Menurut Hendro, MPD Notaris memiliki peran penting dalam mengawasi dan membina notaris di wilayahnya. Ia berharap Sem Tangke dan Thortjie Mataheru dapat bekerja secara profesional, aspiratif, cepat tanggap, dan tepat dalam menyelesaikan permasalahan kenotariatan.
Dikesempatan yang sama, Hendro juga berpesan bahwa sebagai PPNS, Made Karepesina dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, profesional, dan penuh tanggung jawab sebagaimana peranan penting yang diemban dalam penegakan hukum, khususnya dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perundang-undangan.
“Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, anda telah dilantik maka jangan ragu dalam menjalankan tugas maupun mengambil tindakan untuk melakukan penyidikan dan selalu berkoordinasi dengan Koordinator pengawas masing-masing pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dan membangun komunikasi yang baik dengan sesama PPNS pada instansi terkait lainnya,” ujar Hendro.
Lebih lanjut, Kakanwil Hendro berharap Pelantikan PAW Anggota MPD Notaris dan PPNS ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat di Maluku. Dirinya juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku berkomitmen untuk terus membina dan mengawasi notaris dan PPNS agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. (Humas/AI)