Ambon, Kumham Maluku – Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Buru, Pahmi Lessy sambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku. (12/07)
Tak sendiri Kedatangan Pahmi juga bersama Perwakilan Dari PT Inagro, Akademisi dari Universitas Pattimura, Akademisi dari Universitas Brawijaya, dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, beserta Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, Abdul Malik Wagola.
Kedatangan Pahmi bersama Perwakilan Dari PT Inagro, Akademisi dari Universitas Pattimura, serta Akademisi dari Universitas Brawijaya perihal Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah, Hendro Tri Prasetyo bahwa Kemenkumham Maluku telah menerima Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buru tentang pemberitahuan terkait Pengharmonisasian Rancangan Peraturan.
Hendro mengatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM agar segera menindaklanjuti surat dimaksud sehingga proses pengharmonisasian dapat terlaksana.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle menjelaskan bahwa Tenaga Perancang Kanwil Kemenkumham Maluku telah menindaklanjuti dan melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dirinya menuturkan bahwa Secara Substansi, bahwa Rancangan peraturan daerah ini perlu disesuaikan dengan materi muatan dalam Permendagri nomor 52 Tahun2014 Tentang Pedoman, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, selain itu juga Rancangan peraturan daerah ini perlu memperhatikan kondisi sosiologis dari 4 kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Buru yang didasarkan pada hasil rekomendasi dan surat keputusan Bupati tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Buru.
“Selain itu Secara Teknik penyusunan peraturan Perundang-Undangan Rancangan peraturan daerah ini perlu disesuaikan dengan Teknik Penyusunan berupa pengelompokan materi muatan dan asas pembentukan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011” jelasnya. (Humas/H.S)