Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KEMENKUMHAM MALUKU KUNJUNGI DIREKTORAT IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN BAHAS PEMBERIAN IZIN TINGGAL BAGI EKS-CREW ASAL MALUKU

Kanwil Maluku 19

Ambon, KUMHAM MALUKU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo kunjungi Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Plt. Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Agato P.P Simamora guna melakukan pembahasan terkait pemberian izin tinggal bagi para eks-crew yang berada di wilayah Maluku. Kamis (31/10)

Hadir mendampingi kunjungan tersebut, Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti, Kepala Divisi Administrasi, Muhammad Akram, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Agus Suharto, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sutino serta Analis Keimigrasian Madya, Abdulraab Ely.

Kakanwil menyampaikan tentang kendala yang belum terselesaikan terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Keimigrasian di Lingkungan Kemenkumham Maluku. Hal ini berkaitan dengan Pos Lintas Batas dengan Timor Leste dan Penanganan Eks Crew ABK.

“Fokus kami pada kinerja tupoksi keimigrasian masih berfokus pada pos lintas batas dengan Timor leste dan Penanganan Ex Crew Kapal Asing yang baru-baru ini telah ada koordinasi dengan Komnas HAM R.I yang melakukan kunjungan kerja di Kanwil Maluku.” Ucap Hendro

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian menyampaikan bahwa izin tinggal dapat diberikan jika perwakilan kedutaan negara asal telah mengakui kewarganegaraan mereka.

“Para eks-crew ini memiliki hak untuk tinggal jika status kewarganegaraan mereka telah diakui oleh perwakilan kedutaan. Komunikasi lintas sektoral inilah yang menjadi proses Panjang, sehingga harus dijadikan focus penting dalam setiap pertemuan dan pembahasan tupoksi Keimigrasian” ungkap Agato

Beliau menambahkan bahwa imigrasi dapat memberikan izin khusus, seperti izin darurat atau izin tinggal dengan tarif 0 rupiah, untuk membantu proses mereka.

Selain itu, Direktur juga menyampaikan bahwa izin tinggal yang diberikan bisa dialih status menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan alasan penyatuan keluarga. Hal ini memberikan kesempatan bagi eks-crew tersebut untuk tinggal lebih lama dan beradaptasi di Indonesia dengan status yang lebih stabil.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi kemanusiaan dan memberikan kejelasan hukum bagi para eks-crew di wilayah Maluku, sekaligus menjaga hubungan baik dengan negara asal mereka. Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian akan terus berkoordinasi dengan pihak kedutaan terkait untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar.

Dan di harapkan Penanganan kasus ini dapat menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menyikapi masalah kemanusiaan sekaligus memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara asal eks-crew tersebut. Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan kedutaan besar terkait agar proses pengurusan izin tinggal ini berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan. (HUMAS)

WhatsApp Image 2024 10 31 at 15.29.15 6c71e789WhatsApp Image 2024 10 31 at 15.29.15 a50554f4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI