Ambon, Kumham Maluku – Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melakukan pengawasan terhadap pemberi bantua hukum yang terakreditasi. (2/07)
Hal ini dilakukan guna memastikan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin terlaksana dengan baik dan efektif serta menerapkan Standar Layanan Hukum sebagaimana tertuang di dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.
Selain itu juga untuk menyampaikan persiapan perpanjangan Sertifikat dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum di Wilayah berdasarkan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku.
Menurut Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Griselda Leonora Siahailatua mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan dan evaluasi dilakukan kepada pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi yakni Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA), Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura (LBHKH FH Unpatti), Himpunan Maluku Untuk Kemanusian (HUMANUM) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku (YLBHIM).
“Pengawasan dan evaluasi pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin kami lakukan untuk memastikan apakah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan ini sudah efektif dan sesuai dengan prosedur ataukah tidak. Dan ternyata ada kendala-kendala di lapangan dalam prosedur pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat miskin baik litigasi maupun non liltigasi, dan telah ditindaklanjuti langsung oleh Panitia Pengawas Daerah Provinsi Maluku” ujar Griselda.
Saat yang sama, Ketua Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA) memberikan Apresiasi kepada Panitia Pengawas Daerah Provinsi Maluku atas bantuan dan pendampingannya dalam proses pengajuan permohonan bantuan hukum di aplikasi SIDBANKUM sesuai dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan dari Kepala BPHN yang baru. Selain itu juga dirinya meminta kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku untuk dapat memberikan pertimbangan dan rekomendasi terkait dengan kenaikan akreditas OBH lama sesuai dengan ketentuan dan persyaratan, mengingat YPBHA telah siap untuk mengikuti mekanisme perpanjangan sertifikasi dan kenaikan akreditasi.
Senada juga disampaikan oleh Ketua YLBHIM terkait pertimbangan dan metode pengawasan bantuan hukum melalui skema wawancara kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk dapat diperketat dan dikulik lebih mendalam sehingga terperolehnya Informasi yang faktual. (Humas/H.S)