Ambon, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar kegiatan pemadanan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada hari ini, Senin (11/11) di Aula Kantor Wilayah, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data PPNS yang tersebar di berbagai instansi, sehingga dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah Maluku.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, Sem Tangke, dalam sambutannya yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Hendro Tri Prasetyo menyampaikan pentingnya akurasi data PPNS dalam mendukung sistem peradilan pidana terpadu.
"Data PPNS yang akurat akan mempermudah koordinasi antar instansi dan meningkatkan efisiensi dalam proses penyidikan," ujar Sem Tangke.
Kegiatan pemadanan data ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum. Dengan data PPNS yang valid, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi seperti Divisi Keimigrasian, Bea Cukai, dan Badan Pertanahan Nasional ini menemukan sejumlah ketidaksesuaian data PPNS.
Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nur Hikmah bersama Analis Hukum Ahli Pertama Rahma Perindra Novela sesaat setelah melakukan pemutakhiran data menyampaikan bahwa beberapa PPNS ditemukan tidak aktif.
“Data PPNS yang bermasalah berjumlah 40 Orang agar diperbaiki oleh peserta yg disesuaikan dengan asal Instansi masing-masing diantaranya ada PPNS yang tidak aktif lagi baik yang telah dimutasikan, Pensiun dan bahkan beberapa telah meninggal dunia,” ujar Hikmah.
“Temuan ini saya harap untuk ditindaklanjuti kemudian, dengan pembenahan data,” tandas Hikmah. (Humas/AI)