Ambon, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham Maluku kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Penyelenggaraan, pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi, Jumat (03/11).
Betempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku, kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Mezak A. Batlajery mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo.
Setelah dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan tentang urgensi dari pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan, pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi oleh ketua Komisi III dan tim penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah dilanjutkan dengan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Tim Zona Provinsi Maluku.
Diketahui, Rapat Pengharmonisasian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 188.3/249 tanggal 25 Agustus 2023 Perihal Permohonan Bantuan Mengkaji Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Maluku.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Richard Nixon Pattikawa selaku Koordinator Perancang Kanwil Kemenkumham Maluku menjelaskan bahwa, dalam rapat tersebut telah dilakukan beberapa penyesuaian dan perubahan pada Judul, konsiderans menimbang, dasar hukum, dan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Penyelenggaraan, pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi.
Lebih lanjut, Richard menambahkan perlu ada penyesuaian substansi, materi muatan dan konsep Penyelenggaraan, Pengembangan dan Penataan yg didasarkan pada UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan PP tentang Pelaksanaan UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Selain itu, perlu ditambahkan rumusan mengenai Kerja Sama, Sistem Informasi.
“Perubahan, penyesuaian substansi dan lain-lainnya dalam rapat tersebut telah disetujui, yangmana hasil dari Rapat Pengharmonisasian terhadap Ranperda ini akan disampaikan kepada Pemrakarsa berupa draft hasil pengharmonisasian, berita acara pengharmonisasian dan surat selesai pengharmonisasian,” jelas Pattikawa melalui pesan tertulisnya kepada Kakanwil Hendro Tri Prasetyo. (Humas/AI)