Ambon, KUMHAM MALUKU – Berlangsung di Rooftop Kantor Wilayah, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle tekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku saat memimpin apel pagi, Senin (6/11).
Dirinya menyebut kedisiplinan ini perlu ditanamkan kepada seluruh ASN guna meningkatkan kualitas birokrasi melalui pelayanan publik sebagaimana hal ini juga sering ditekankan oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dibeberapa kesempatan.
“ASN harus berorientasi penuh untuk melayani masyarakat, tetap profesional, dan harus memiliki kompeten sebagai pelayanan masyarakat, dimulai dari berpaiakan hingga berperilaku dan memberikan contoh kepada orang lain,” ujarnya.
Yanti menyebut, ASN saat ini perlu meningkatkan kapasitas, mengubah perilaku individu ke arah yang lebih baik mengingat telah ditandatanganinya perubahan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Undang Undang yang ditandatangani Presiden Jokowi ini untuk mempercepat transformasi ASN menjadi aparatur yang lebih profesional,” lanjutnya.
Dia menuturkan perubahan aturan yang baru saja disahkan itu tidak hanya mencakup kelembagaan secara formalitas saja, tetapi juga mencakup individu ASN di seluruh tanah air mulai dari pusat hingga ke daerah.
Pelaksanaan Apel pagi perdana di bulan November ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kadiv Administrasi Slamet Pramoedji, Kadiv Pemasyarakatan Maizar dan Kadiv Keimigrasian Jayanta Surbakti, serta diikuti oleh Pejabat Administrasi, JFT dan Pelaksana. (Humas/AI)