Ambon, KUMHAM MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya siap memperkuat kerjasama dalam bidang perundang-undangan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang diperbaharui.
Dari keterangan yang diterima dari Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dijelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul selesainya pembahasan substansi MoU dalam rapat yang digelar pada hari ini, Senin 13 Mei di ruang rapat Kakanwil yang juga dihadiri oleh, Ketua DPRD Petrus A. Tunay, Sekretaris DPRD Djecky W. Laipiopa dan jajarannya, serta perwakilan dari Kemenkumham Maluku.
“MoU yang akan diperbaharui ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya MoU sebelumnya pada tahun 2022. Pembaharuan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara Kemenkumham Maluku dengan DPRD Maluku Barat Daya, khususnya dalam bidang legislasi dan perancangan peraturan daerah,” terang Yanti.
Selanjutnya, menyambut baik hasil pembahasan MoU tersebut Yanti kemudian mengatakan bahwa dengan disepakatinya substansi MoU beserta rencana penandatanganannya, dirinya berharap kerjasama antara Kemenkumham Maluku dan DPRD Maluku Barat Daya dapat terus ditingkatkan.
"Melalui kerjasama yang baik, kita harapkan dapat terwujud peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." lanjutnya
Adapun beberapa pembaharuan yang disepakati dalam MoU tersebut meliputi penyesuaian dasar hukum dengan peraturan perundang-undangan terbaru, penyesuaian sistematika dengan tata naskah dinas masing-masing pihak, serta perpanjangan jangka waktu MoU menjadi 5 (lima) tahun. Dengan penandatanganan MoU yang akan datang, kedua belah pihak berharap terjalin sinergi yang lebih baik dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Maluku Barat Daya. (Humas/AI)