Jakarta, KUMHAM MALUKU – Perkuat sinergitas antar Satuan Tugas Intellectual Property Task Force dalam memerangi pelanggaran dan kejahatan, serta meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual Kanwil Kemenkumham Maluku mengikuti kegiatan Intellectual Property Crime Forum (IPCF) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Berlangsung di JS Luwansa Hotel Jakarta, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Mien Usihen menyampaikan bahwa pelanggaran kekayaan intelektual dari tahun ke tahun semakin meningkat. Yang mana menurutnya dapat merugikan pendesain/pencipta, inventor, dan negara.
"Untuk itu, diperlukan kerja sama yang solid antar instansi pemerintah, Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk membangun persepsi positif terkait perlindungan hak kekayaan intelektual," terang Usihen dalam sambutannya di hari ke-2 pelaksanaan Intellectual Property Crime Forum Selasa (07/05).
Usihen juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) atau Watch List (WL) dalam laporan Special 301 Report oleh United State of Trade Representative (USTR) dan Counterfeit and Piracy Watch List oleh European Comission (EU). Hal ini menjadi bahan evaluasi bersama untuk keluar dari kondisi tersebut.
Lebih lanjut, penindakan terhadap Intellectual Property Crime perlu ditingkatkan dengan membangun, mempromosikan, dan bertukar pengetahuan, keahlian, serta meningkatkan kesadaran dan penyediaan dukungan hukum dan operasional yang lebih baik untuk melakukan investigasi IPC lintas batas.
Kegiatan IPCF ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Ernie Nurheyanti Toelle bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia dan instansi lembaga terkait dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang serta pelaksana pada Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Maluku
Dikesempatan yang berbeda, Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo berharap melalui kegiatan IPCF ini, jajaran Kemenkumham Maluku dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka tentang kekayaan intelektual, khususnya dalam hal penegakan hukum.
"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual di Maluku,” terangnya. (Humas/AI)