Namrole, KUMHAM MALUKU – Upaya untuk melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi komoditas lokal terus dilakukan. Kali ini, sorotan tertuju pada cengkeh tuni yang menjadi potensi unggulan Kabupaten Buru Selatan. Dalam sebuah kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang digelar di ruang rapat Dinas Pertanian Namrole, Selasa (16/07) berbagai pihak berkomitmen untuk mendaftarkan cengkeh tuni sebagai Indikasi Geografis (IG).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Tim Kerja Rancangan Aksi Perubahan Kanwil Kemenkumham Maluku yakni Kabid Pelayanan Hukum Sem Tangke dan sesuai dengan petunjuk dari Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dan Kadiv Pelayanan Hukum Ernie Nurheyanti Toelle ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selain Tim Kanwil, hadir pula akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Pattimura (UNPATTI), Dinas Pertanian dan Perindustrian Perdagangan Pemda Kabupaten Buru Selatan, serta kelompok tani cengkeh tuni.
Dr. Ir. Iliyas Marzuki dari UNPATTI menjelaskan pentingnya mendaftarkan cengkeh tuni sebagai IG. “Dengan adanya pendaftaran IG, kita akan mendapatkan perlindungan hukum atas produk lokal kita. Konsumen juga akan semakin yakin bahwa cengkeh tuni yang mereka beli benar-benar berasal dari Buru Selatan dan memiliki kualitas yang terjamin,” ujarnya.
Pendampingan yang diberikan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Maluku yang terdiri dari Kasubbid Pelayanan KI Mashud Tualeka dan Analis Kekayaan Intelektual Hamdan fokus pada pembentukan Surat Keputusan (SK) Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan prosedur pendaftaran IG.
Masyud Tualeka menyampaikan harapannya agar proses pendaftaran IG cengkeh tuni dapat segera diselesaikan. “Kami optimis bahwa dengan dukungan semua pihak, cengkeh tuni dapat segera didaftarkan dan bergabung dengan IG Tenun Ikat Tanimbar dan IG Pala Banda yang telah lebih dulu diakui,” tuturnya. (Humas/AI)