Ambon, KUMHAM MALUKU –Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 di Ballroom Grand Palace Hotel Ambon Selasa (11/6/2024) diikuti oleh Tim Kerja pada Pemerintah Daerah se-Maluku dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Tim Kerja pada Pemerintah Daerah se-Maluku dalam melaksanakan penilaian mandiri IRH.
Kepala Bidang HAM Muh. Ikbal Tahalua dalam arahannya menyampaikan bahwa reformasi hukum di daerah merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan good governance dan clean government,
"Penilaian mandiri IRH ini merupakan salah satu instrumen untuk mengukur kemajuan reformasi hukum di daerah," ujar Tahalua.
Kabid HAM menjelaskan bahwa tujuan pendampingan ini selain untuk meningkatkan pemahaman Tim Kerja pada Pemerintah Daerah tentang metodologi penilaian mandiri IRH juga untuk Membantu Tim Kerja pada Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi dan mengumpulkan data dukung yang diperlukan untuk penilaian mandiri IRH serta memberikan masukan dan saran kepada Tim Kerja pada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas penilaian mandiri IRH.
Dikesempatan berbeda, Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo berharap agar kegiatan ini dapat membantu Pemerintah Daerah di Maluku dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum di wilayahnya.
"Dengan meningkatnya kualitas reformasi hukum, diharapkan dapat terwujud good governance dan clean government di Maluku," harap Kakanwil. (Humas/AI)