Ambon, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar rapat harmonisasi konsep Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Maluku terkait subsidi angkutan penyeberangan bus air Ro-Ro dan penyelenggaraan sistem angkutan perkotaan bersubsidi Bus Rapid Transit Trans Amboina, Senin (5/8). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Maluku ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Direktur Utama Perumda Panca Karya.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle dalam sambutannya menyampaikan pentingnya harmonisasi Ranpergub ini agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Ranpergub yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat dilaksanakan secara efektif," ujarnya.
Hasil dari rapat harmonisasi ini menunjukkan bahwa secara konsep, teknis, maupun substantif, kedua Ranpergub tersebut perlu dilakukan beberapa perubahan. Salah satunya adalah perubahan judul Ranpergub tentang Prosedur Pembayaran Subsidi Angkutan Penyeberangan Bus Air Ro-Ro menjadi Ranpergub tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Bus Air Roro. Selain itu, diperlukan juga penguatan ruang lingkup materi dan penyesuaian dengan ketentuan regulasi sektoral.
Sementara itu, untuk Ranpergub tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Pengoperasian Bus Rapid Transit Trans Amboina Dengan Sistem Buy The Service, disarankan untuk mengubah judul menjadi Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Pengoperasian Bus Trans Amboina dengan Sistem Pembelian Layanan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta memperkuat aspek layanan publik.
"Kami berharap dengan adanya harmonisasi ini, Ranpergub Provinsi Maluku tentang Subsidi Angkutan dan Bus Trans Amboina dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Maluku," tutup Yanti. (Humas/AI)