Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KUMHAM MALUKU KEMBALI DEPORTASI TIGA WARGA NEGARA CHINA PELAKU ILEGAL FISHING

Deportasi WNA Tiongkok

Jakarta, KUMHAM MALUKU Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia, Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Kanim Kelas II TPI Tual kembali melaksanakan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap tiga warga negara China yang terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Arafura, Selasa (27/08).

Dijelaskan oleh Kakanim Tual, bahwa Kanim Tual telah memfasilitasi proses pendeportasian terhadap ketiga warga negara China tersebut. Ketiga individu teridentifikasi diantaranya LD, SZ, dan GF telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju negara asal mereka, China setelah sebelumnya pada tanggal 13 Agustus 2024 juga telah dilakukan pendeportasian terhadap 7 WNA pada kasus yang sama.

Proses pendeportasian ini dilakukan di bawah pengawasan ketat petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, yakni Kasubsi Intelijen Keimigrasian Edwin Yulius Siahainenia dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula Joris Pattinama. Keberangkatan ketiga WNA tersebut menggunakan maskapai Xiamen Air dengan nomor penerbangan FR 868 yang dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Gaoqi Xiamen, China pada pukul 14.05 WIB.

Sebelumnya, pada bulan Mei 2024, ketiga WNA bersama sebelas WNA lainnya diamankan oleh Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual atas dugaan pelanggaran tindak pidana perikanan berupa penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Arafura. Setelah menjalani proses hukum yang berlaku, pihak PSDKP Tual kemudian menyerahkan WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian lebih lanjut.

Pendeportasian WNA China ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang. Tindakan ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana perikanan.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menerangkan bahwa kasus ini menegaskan komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara. Tindakan tegas yang diambil terhadap pelaku illegal fishing diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. (Humas/Sal)

Deportasi WNA Tiongkok 2

Deportasi WNA Tiongkok 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI