Ambon, Kumham Maluku – Kemenekumham Maluku melaksanakan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan turun langsung melakukan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 2-3 Mei 2024 ini bertujuan untuk memastikan kelayakan PBH dan kualitas pelayanan bantuan hukum yang diberikan kepada Masyarakat.
Dari keterangan tim pelaksana mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo disampaikan bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 dilakukan verifikasi faktual lapangan terhadap Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Verifikasi ini dilakukan untuk menilai berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, sarana dan prasarana, program kerja, dan pengalaman dalam memberikan bantuan hukum.
Analis Hukum Ahli Pertama, Yared Hetharie menjelaskan hasil dari verifikasi ini untuk menjadi rekomendasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) apakah Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar layak menjadi PBH periode tahun 2025 s.d. 2027.
Selaku pendamping tim, Pengelolah Bantuan Hukum Ridgekhy Dewanto juga menambahkan bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, tim telah melakukan pengawasan terhadap Posbakumadin PN Saumlaki. Tim melakukan wawancara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Saumlaki yang mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari Posbakumadin PN Saumlaki.
Wawancara ini dilakukan untuk mengetahui apakah WBP telah mendapatkan pelayanan bantuan hukum yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Tim akan menggunakan hasil pengawasan ini untuk menilai kinerja Posbakumadin PN Saumlaki dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum,” ujar Dewanto. (Humas/AI)