Jakarta, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham Maluku mengikuti kegiatan Intellectual Property Crime Forum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta pada tanggal 6-7 Mei 2024.
Kegiatan Intellectual Property Crime Forum ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle bersama dengan perwakilan dari Subbidang KI dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia.
Bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang perkembangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) serta meningkatkan koordinasi antara DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham dalam penegakan hukum KI dalam kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber diantaranya Muhammad Rizqa Aulia, Analis Konten Media Sosial dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan mekanisme pemblokiran situs dan media sosial yang melanggar KI.
Selanjutnya Sahat Sagala, Penyidik Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya dari BPOM, kemudian menyampaikan materi mengenai perkembangan pelanggaran KI di bidang obat dan makanan.
Terakhir AKBP Muhammad Taat Resdi, Kanit 1 Subdit Industri dan Perdagangan Bareskrim Polri, menjelaskan strategi Polri dalam menangani kasus pelanggaran KI online.
Ernie Nurheyanti Toelle dalam keterangannya kemudian berharap dari pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan kapasitas jajaran Kemenkumham Maluku dalam menangani pelanggaran KI dapat meningkat, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pemilik hak KI di Maluku.
Sementara itu, dari tempat tepisah Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan ini. Hendro menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas jajarannya dalam menangani pelanggaran KI yang semakin marak terjadi, terutama di era digital ini.
“Kita perlu meningkatkan kapasitas dan koordinasi dalam menangani pelanggaran KI,” ujar Hendro.
Hendro berharap melalui kegiatan ini, jajarannya dapat lebih memahami modus operandi dan strategi dalam menangani pelanggaran KI, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat Maluku. (Humas/AI)