Ambon, KUMHAM MALUKU - Menjelang Pesta Demokrasi Pemilu tahun 2024 Februari mendatang, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan Ham melakukan Penyuluhan Hukum Serentak tentang Netralitas Aparatur Pemerintahan dalam Mensukseskan Pemilu 2024 pada Kantor Kecamatan Sirimau, Karpan. Rabu (24/01).
Kegiatan Turunan dari Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham R.I ini dilakukan serentak pada 33 Kantor WIlayah, 66 Titik Penyuluhan dengan target 2640 Audiens. Terhitung dari tanggal 23 Januari sampai 2 Februari 2024.
Di Maluku sendiri melaksanakan pada 3 titik lokasi, yang pertama bagi Internal Pegawai Kanwil Kemenkumham Maluku yang dilaksanakan di hari sebelumnya, dan pada 2 Kantor Kecamatan di Kota Ambon. Yaitu Kecamatan Sirimau dan Kecamatan Nusaniwe.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum, Mezak Batlayeri didampingi oleh Sekretaris Camat Sirimau, Ricky Manuel membuka kegiatan yang di hadiri oleh para lurah sampai dengan ketua RT/RW yang ada di lingkungan Kecamatan Sirimau.
"Peran Kemenkumham sebagai pengayom dan penyuluh hukum dalam tugas pokok dan fungsi pelayanan bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian dari perpanjangan tangan pemerintah. Apalagi menjelang Pemilu di Bulan Februari mendatang, masih banyak pengertian yang menyimpang mengenai netralitas ASN yang tertuang dalam undang-undang. Untuk itulah kami hadir untuk sharing knowledge bagi bapak-ibu sekalian agar tidak terjebak dalam politik praktis yang kian marak terjadi." Ucap Mezak.
Kegiatan di lanjutan dengan Paparan Narasumber hingga tanya Jawab dari Kepala Bagian Hukum Sekretaris Kota Ambon, Lexy M. Manuputty dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Christifidelis G. Leiwakabessy mengenai Netralitas dan Batasan ASN dalam pemilu tahun 2024. (HUMAS)