Ambon, KUMHAM MALUKU – Optimalkan penerimaan daerah dan memastikan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024, Senin (5/8). Kegiatan ini berfokus pada evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang bertema “Dampak UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Terhadap Sektor Keuangan Daerah” ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk akademisi, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, serta perangkat daerah lainnya di Kota Ambon.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Griselda Siahalatua menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam rangka mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan peraturan tersebut efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan Pemerintah Kota Ambon dalam rangka penyempurnaan peraturan daerah. sehingga teridentifikasi sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024.
Rapat lanjutan Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024 ini akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2024. Dalam rapat tersebut, masing-masing anggota Pokja akan memaparkan hasil analisisnya terhadap implementasi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024. (Humas/AI)