Saumlaki, KUMHAM MALUKU –Pastikan produk unggulan daerah, yaitu kain tenun Tanimbar, tetap terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat penenun, Tim Pengawasan Indikasi Geografis (IG) Kanwil Kemenkumham Maluku melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selama dua hari, tim melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. serta melakukan pengawasan langsung ke sejumlah industri kecil menengah (IKM) dan toko yang turut mendistribusikan kain tenun Tanimbar.
Selaku ketua tim, PPNS KI La Margono didampingi Analis Kekayaan Intelektual Hamdan serta anggota tim menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan menunjukkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan diantaranya, adanya rekomendasi untuk melakukan perombakan kepengurusan Surat Keputusan (SK) Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) Kain Tenun Tanimbar.
“Perlu dilakukan perombakan kepengurusan, diharapkan dengan perombakan ini dapat lebih mengakomodasi kepentingan seluruh kelompok penenun yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” Ujar Margono.
Selain itu, tim juga merekomendasikan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait dengan regulasi kain tenun Tanimbar. Regulasi ini akan memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi dan mengembangkan produk kerajinan tangan khas Maluku tersebut.
"Pembentukan koperasi pemasaran dan tim pengawasan pemasaran juga sangat penting," ujar Margono.
"Dengan adanya koperasi, para penenun akan memiliki wadah yang kuat untuk memasarkan produknya dan mendapatkan harga yang lebih baik." tandasnya.
Melalui pengawasan yang dilakukan, Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo secara terpisah berharap kualitas dan nilai jual kain tenun Tanimbar dapat terus meningkat. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat dan dukungan dari pemerintah daerah, produk ini memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu ikon kerajinan Indonesia yang mendunia. (Humas/AI)