Ambon, KUMHAM MALUKU - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menggelar acara penyerahan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, Selasa (23/7).
Bertempat di gedung serbaguna LPKA Ambon, acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Maizar, Pejabat Administrator dan Pengawas Divisi Pemasyrakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Kepala Unit Pelaksana (UPT) Pemasyarakatan se-kota Ambon, serta orang tua dari Anak Binaan LPKA Ambon.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Ham yang di bacakan oleh Kakanwil berpesan untuk tidak memberikan stigma negative pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Dan jutru harus merubah sudut pandang kita untuk tetap melindungi mereka hingga mendapatkan haknya sebagai anak dan Warga Negara Indonesia
“Atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, meminta kita semua untuk tidak memberikan label kepada anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai mantan penjahat kecil. Melainkan marilah kita ubah sudut pandang kita bahwa mereka adalah calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan Pendidikan, Kesehatan, identitas dan dapat berpartisipasi dalam Pembangunan. Dan kepada anak-anak sekalian semuanya pegang teguh keyakinanmu akan masa depan yang lebih cerah, jaga sikap optimis untuk dapat menghasilkan karya terbaik, peliharalah semangatmu untuk tetap melangkah maju.” Ucap Hendro
Kepala LPKA Ambon, Taufik Rachman juga mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak setiap Anak di LPKA Ambon.
"Remisi yang diberikan hari ini adalah sebuah pencapaian atas ketaatan dan kedisiplinan yang telah ditunjukan oleh Anak selama menjalani pembinaan. Hal ini harus disyukuri dan dipertahankan selama berada di LPKA Ambon”, tambah Taufik
Ia juga menjelaskan dari jumlah 29 anak di LPKA Ambon hanya 11 anak yang dapat memperoleh pengurangan masa pidana karena telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif. “Sebanyak 11 Anak menerima pengurangan masa pidan dengan besaran yang bervariasi, yaitu 10 anak satu bulan dan satu anak 2 bulan, sedangkan 18 Anak yang lain tidak dapat diusulkan karena belum menjalani 3 bulan masa pidana, masih berstatus tahanan, dan sudah berusia di atas 18 tahun, jelasnya.
Dalam acara tersebut anak LPKA Ambon juga berkesempatan menampilkan musik Tifa Totobuang, alunan musik palasi jukulele secara medley, dan tarian sambrah yang disambut dengan tepuk tangan meriah para tamu undangan. (HUMAS)