Ambon, Kumham Maluku – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buru tentang Pelarangan Perkawinan Usia Anak telah masuk tahap harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Jumat (12/07).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Menurutnya bahwa setiap Ranperda di Provinsi Maluku harus melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kemenkumham.
“Kemenkuham Maluku memiliki Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengharmonisasikan setiap Ranperda, yang tentunya untuk memastikan apakah Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi”.
Dirinya menuturkan bahwa Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru ini dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Buru kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku Nomor 180/16/BH/VII/2024 tertanggal 3 Juli 2024 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. (Humas/H.S)