Ambon, KUMHAM MALUKU - Sejalan dengan penataan dan penyederhanaan Birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan dan pengamanan pemasyarakatan. Sekretariat Direktur Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku melaksanakan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Bagian Timur.
Direlay dari Aula lt.4 Kanwil Kemenkumham Maluku kegiatan diikuti oleh Jajaran Pemasyarakatan dan Subbagian Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Maluku, Malut, Papua dan Papua Barat, kegiatan dipandu oleh Kasubbid Keamanan Alviantino Rizki Prasetyo seusai dibuka secara resmi oleh Perwakilan SetditjenPAS Muhammad Sulamun, serta mendengar sabutan Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo yang dibawakan oleh Kabid Pelayanan, Rehabilitasi Pengelolaan Basan, Baran dan Keamanan Chaterian V. Piaculy.
Memberikan pengantar dan gambaran awal, Alviantino menjelaskan ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan.
“Jabatan fungsional ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang sangat penting dalam melaksanakan pembinaan, pencegahan, dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Jabatan ini memiliki peran utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, sehingga sangat vital untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus membantu pemasyarakatan menjadi lebih manusiawi dan produktif,” jelas Alviantino yang merupakan salah satu Kasubbid dibawah Komando Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Senin (20/11).
Melanjutkan secara rinci, sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh 2 orang narasumber dari Sesditjenpas diantaranya Analis Kepegawaian Pertama Andrew Pasaribu dan Analis Hukum Dini Anggraeni.
Pasaribu menerangkan deretan peran dari Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang merupakan kunci dalam mencapai tujuan pembinaan pemasyarakatan yang aman dan berkeadilan. Mereka bertugas untuk melakukan pembinaan, pencegahan, dan penindakan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
Pada kesempatan tersebut, Andrew juga menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan. Ia berharap agar para pegawai yang menjabat dalam jabatan ini mampu memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Sementara itu, Dini Anggraeni pada materi yang dibawakan menitik beratkan pada proses pengajuan Angka Kredit dan proses penilaian oleh atasan langsung dimasing-masing satuan kerja.
Memastikan audience mencerna paparan yang disampaikan oleh narasumber, diakhir kegiatan dilakukan sesi tanya jawab yang mana bertujuan menguji pemahaman yang mendalam dan menjadikan Pejabat Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan yang lebih siap dalam menjalankan tugas penting ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Humas/AI)