Dobo, KUMHAM Maluku – Dalam rangka mewujudkan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten/Kota Provinsi Maluku di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku melakukan pemeriksaan Protokol Notaris di Kabupaten Kepulauan Aru pada Selasa (21/05/2024). Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu dianggap perlu untuk memastikan kepatuhan notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Tim MPDN Maluku yang terdiri dari Dr. Husin Kabalmay (Ketua Tim), Lidya Gosal, Rapin Rumakat, dan Tri Budi Hartati melakukan pemeriksaan terhadap dua orang notaris di Kabupaten Kepulauan Aru. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemenuhan kewajiban notaris untuk menyampaikan laporan bulanan kepada MPDN.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua notaris yang diperiksa telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan bulanan kepada MPDN. Tim MPDN Maluku juga memberikan catatan penting kepada kedua notaris agar wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Pemeriksaan Protokol Notaris ini merupakan bagian dari upaya MPDN Maluku untuk meningkatkan kualitas pelayanan notaris dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. MPDN Maluku berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di wilayahnya agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.