Ambon, KUMHAM MALUKU- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melalui Bidang Pelayanan Hukum lakukan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha di Kota Ambon, (21/05/2024).
Dengan mengundang langsung pelaku usaha di Kota Ambon untuk hadir mengikuti kegiatan edukasi pelanggaran KI yang digelar di Ballroom Hotel Marina Ambon, yang dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum (Yankum) Sem Tangke dengan membacakan sambutan Kelapa Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, dalam sambutannya disampaikan Pelanggaran kekayaan intelektual dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pelanggaran tersebut dapat berupa pembajakan, penggunaan Kekayaan Intelektual tanpa hak, serta kasus-kasus serupa lainnya. Hal ini sangat merugikan bagi pemilik/pendesain/pencipta, inventor maupun bagi negara untuk itu diperlukan suatu kerjasama antar instansi pemerintah Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.
Selanjutnya Sem berharap semoga materi dan ilmu yang disampaikan oleh para Narasumber dapat berguna dan bermanfaat bagi bapak/ibu para pelaku usaha.
“semoga materi dan ilmu yang disampaikan oleh para Narasumber dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua terkhusus bagi bapak/ibu para pelaku usaha” Ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yaitu, dari Dinas Komunikasi dan Informastika, Marcelino Paliama, SH. M.Si dengan Judul Materi “Pencegahan Pelanggaran HKI Kaitannya dengan Media Digital”, pemateri ke 2 dari PPNS Kekayaan Intelektual, Hamdan, SH. MH dengan judul Materi “peran kanwil kemenkumham terhadap perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha” (HUMAS)