Ambon, KUMHAM MALUKU - Pastikan regulasi reformasi hukum yang dilaksanakan pada Pemerintah Daerah tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas, Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar rapat pembentukan tim penilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah, Jumat (2/01).
Dipimpin oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle, rapat yang diikuti oleh Bidang HAM, Subbagian Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH serta Subbagian Fasilitasi Pembentukan Hukum Daerah ini membahas terkait pembentukan dan penilaian Indeks Reformasi Hukum di Daerah.
Nurheyanti menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut telah melakukan pembentukan Tim Kesekretariatan Wilayah Penilaian IRH pada Pemerintah Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dilaksanakan dengan skema 3 (tiga) Teritorial.
Sebelum penilaian tersebut dilaksanakan, Nurheyanti menyebut akan ada agenda sosialisasi IRH yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 dengan menghadirkan Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dan berdasarkan timeline kegiatan, Bidang HAM sebagai Sekretariat di Provinsi Maluku akan melaksanakan pendampingan kepada beberapa daerah kabupaten / kota di Maluku.
“Kita telah membentuk kesekretariatan dan ti penilai daerah IRH, yang jadi concern saat ini ialah perlu adanya peningkatan Partisipasi Pemerintah Daerah dalam penilaian IRH Tahun 2024 dengan memperhatikan setiap indikator penilaian melalui kesiapan data dukung objek kegiatan pada Tahun 2023,” terang Kadiv Yankumham.
Lebih lanjut, Yanti kemudian menambahkan bahwa sesuai arahan Kakanwil Kemenkumha maluku, seluruh keanggotaan Tim Kesekretariatan Wilayah Penilaian IRH pada Pemerintah Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dapat melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan Juklak dan Juknis yang akan disampaikan oleh BSK sehingga pada Tahun 2024 nilai IRH di Provinsi Maluku dapat meningkat secara signifikan. (Humas/AI)