Ambon, Kumham Maluku – Tenaga Perancang Perunang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku semakin konsisten menunjukan kinerjanya. Pasalnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro kini dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi. (15/07)
Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kota Ambon ini didasarkan pada Surat Ketua DPRD Kota Ambon Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku Nomor 172.5/90/DPRD/2024 tertanggal 2 Juli 2024 perihal Permohonan Harmonisasi.
Sesuai amanat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku kepada Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni Tenaga Perancang untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pengharmonisasia harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Maluk, Rapat Pengharmonisasian Ranperbup ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle secara virtual dan dihadiri secara langsung oleh Ketua Pansus DPRD Kota Ambon, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Sekertaris Pansus DPRD Kota Ambon, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Kota Ambon, Kepala Bagian Legislasi Sekretariat DPRD Kota Ambon, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Maluku, Perancang Perundang-Undangan Madya Kanwil Kemenkumham Maluku.
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kota Ambon Tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
Lebih dilanjut disampaikan bahwa Berdasarkan hasil kajian Tim Perancang Pokja I Secara Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu disesuaikan dengan Teknik Penyusunan berupa pengelompokan materi muatan dan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. (Humas/H.S)