Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

WUJUDKAN PEMASYARAKATAN PASTI Ber-DAMPAK, KEMENKUMHAM MALUKU TEGAKKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

2024 4

Ambon, Kumham Maluku – Wujudkan Pemasyarakatan PASTI ber-Dampak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melakukan penegakan keamanan dan ketertiban melalui kegiatan Sosialiasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis, Selasa (16/07).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mempertimbangkan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari dalam maupun dari luar yang dapat menggagalkan penyelenggaraan proses dimaksud sehingga dibutuhkan serangkaian tindakan yang efektif, efisien dan terukur dengan mengedepankan nilai – nilai Hak Asasi Manusia.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa Terjadinya suatu gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan sering memunculkan dua fakta penting. Yang Pertama adalah potensi gangguan keamanan tidak terdeteksi oleh petugas, dan yang kedua adalah SOP yang dilanggar oleh petugas.

Menurutnya hal tersebut dapat terjadi karena petugas mengetahui tetapi tidak memahami SOP dan yang paling miris adalah Petugas mengetahui, memahami tetapi justru mengabaikan SOP. “Yang seperti ini sudah menyetuh langsung kode etik petugas pemasyarakatan” lanjutnya.

Dirinya menjelaskan bahwa untuk menjawab tantangan ini maka fungsi pembinaan dan pengendalian harus terus dilaksanakan baik oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun oleh Divisi Pemasyarakatan terhadap proses penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Terkait dengan fungsi pembinaan tersebut maka Divisi Pemasyarakatan Maluku melaksanakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 saat ini, dimana ruang lingkup pelaksanaan kegiatan ini kami fokuskan untuk 3  hal utama yakni Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan Dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Deteksi dini dan Intelijen Pemasyarakatan, serta Majelis Kode Etik Pemasyarakatan. Dengan harapan penanggugjawab keamanan di setiap UPT  ketika usai mengikuti kegiatan ini harus mensosialisasikan kepada seluruh petugas di UPT masing-masing, sehingga seluruh petugas pemasyarakatan khususnya di Maluku minimal tau dan paham apa tugasnya, bagaimana SOPnya, sehingga mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban”jelas Maizar.

Selain itu Maizar juga mengapresiasi para narasumber dari Ditjenpas yang telah meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu dengan rekan - rekan di Maluku. Dirinya menuturkan bahwa apa yang dilakukan saat ini semata untuk mewujudkan Pemasyarakatan PASTI Ber-Dampak. (Humas/H.S)

IMG 1934IMG 1944IMG 1947IMG 1948IMG 1953IMG 1959IMG 1999IMG 2005IMG 2008IMG 20240716 WA0005

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI