Ambon, Kumham Maluku – Dalam rangka mewujudkan kepatuhan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku ikuti diskusi publik bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tentang Sertifikasi Kepatuhan Hukum Kategori Desa/Kelurahan serta ToT Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pelaksanaan Hukum, Senin (23/07).
Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, kegiatan tersebut diikuit secara virtual oleh Kepala Bidang Hukum Abd. Malik Wagola, Kepala Sub Bidang fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zedly Souissa, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Griselda Leonora Siahailatua dan JFT Madya besertastaf.
Pelaksanaan Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.5-HN.04.03-140 pada tanggal 19 Juli 2024 tentang Sertifikasi Kepatuhan Hukum Kategori Desa/Kelurahan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber mengenai Sertifikasi Kepatuhan Hukum Desa dan Kelurahan dan ToT Partisipasi Publik dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pelaksanaan Hukum. (Humas/H.S)