Tual, KUMHAM MALUKU - Pelaksanaan Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Maluku kembali digelar di Tual dan Maluku Tenggara, hal ini juga dibarengi dengan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (06/05).
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Griselda Leonora Siahailatua yang juga selaku ketua tim bersama dengan Pengelola Bantuan Hukum Rakhma Dewi Suriati turun langsung melakukan verifikasi faktual lapangan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanat Reformasi Indonesia di Kota Tual dan LBH Yayasan Rang Tuntunan.
Kegiatan ini bertujuan memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diterima masyarakat di Maluku Tenggara. Pada 6 Mei 2024, tim melakukan verifikasi LBH Amanat Reformasi Indonesia untuk menilai kelayakannya menjadi PBH periode 2025-2027. Hasil verifikasi menunjukkan LBH ini telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memiliki sarana prasarana yang lengkap untuk memberikan layanan bantuan hukum.
Selanjutnya pada 7 Mei 2024 tim melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh LBH Yayasan Rang Tuntunan. Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tual yang menerima bantuan hukum dari LBH ini diwawancarai. Hasil wawancara memastikan bahwa para WBP telah mendapatkan pelayanan bantuan hukum yang tepat dan sesuai kebutuhan mereka.
Selain itu, tim juga melakukan verifikasi faktual lapangan terhadap perpanjangan sertifikasi LBH Yayasan Rang Tuntunan. Verifikasi ini bertujuan memastikan LBH tersebut masih memenuhi syarat untuk memberikan layanan bantuan hukum. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa LBH Yayasan Rang Tuntunan telah memenuhi seluruh persyaratan dan layak mendapatkan perpanjangan sertifikasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat di Maluku Tenggara. (Humas/AI)