Ambon, KUMHAM MALUKU - Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Maluku menggelar rapat di ruang rapat pimpinan lt.2 Kanwil Kemenkumham Maluku, Senin (29/01).
Menjalankan fungsi MKN dalam melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, kegiatan ini merupakan tindak Lanjut Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku Perihal Permintaan Persetujuan Pemanggilan salah-satu Notaris di Provinsi Maluku.
Dalam rapat ini, Majelis kemudian mengambil kesimpulan terkait dengan pemberian persetujuan atau penolakan atas permintaan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku.
Hadir dalam rapat tersebut, Mahrita A. Lakburlawal (Wakil Ketua MKNW Provinsi Maluku), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Maluku (unsur pemerintah), Annas Marwing (Organisasi Notaris), Marco Pattipeilohy (Organisasi Notaris), Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku, dan Kepala Sub Bidang AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. (Humas/AI)