Jakarta, KUMHAM MALUKU – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait partai politik dan kewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melakukan koordinasi Layanan AHU di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Selasa (07/05).
Tim Kanwil Kemenkumham Maluku yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi dengan para pejabat di Ditjen AHU untuk mendapatkan informasi dan arahan terbaru terkait pelayanan AHU di bidang partai politik dan kewarganegaraan.
Dari hasil koordinasi tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle melalui laporan tertulis kepada Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo bahwa terdapat beberapa informasi penting yang menjadi atensi diantaranya:
- Partai Politik: Tim Kanwil Kemenkumham Maluku mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam penyampaian Surat Keputusan Pengurus Wilayah Partai Politik. Penjelasan ini penting untuk memastikan bahwa Surat Keputusan Pengurus Wilayah yang diajukan oleh partai politik di Maluku telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kewarganegaraan: Tim Kanwil Kemenkumham Maluku membahas mengenai permohonan proses kewarganegaraan an. Abdul Arfah Robert Macquuen yang terkendala dengan surat keterangan pelepasan kewarganegaraan dari kedutaan Australia. Tim Kanwil Kemenkumham Maluku akan berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai petunjuk dan tindakan selanjutnya untuk menyelesaikan proses permohonan kewarganegaraan ini.
Hasil koordinasi ini kemudian akan ditindaklanjuti dan menjadi landasan Kanwil Kemenkumham Maluku dalam pelaksanaan diseminasi di Wilayah Maluku nantinya.
“Partai politik di Maluku nantinya akan diberikan sosialisasi terkait ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam penyampaian Surat Keputusan Pengurus Wilayah. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman partai politik di Maluku terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan kelancaran proses penyampaian Surat Keputusan Pengurus Wilayah,” ujar Yanti.
Terkhusus penyelesaian proses permohonan kewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Maluku akan melakukan koordinasi dengan kedutaan Australia, yangmana menurut Yanti koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian permohonan kewarganegaraan dan memastikan hak-hak dari pemohon an. Abdul Arfah Robert Macquuen terpenuhi. (Humas/AI)