Ambon, KUMHAM MALUKU – Terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang andal, Kanwil Kemenkumham Maluku hari ini, Senin (13/08) menggelar kegiatan Pembinaan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Umum, Eko Herdiyanto, mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo.
PIPK merupakan sebuah mekanisme yang dirancang untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan oleh suatu lembaga telah disusun secara akurat, relevan, dan dapat diandalkan. Dengan kata lain, PIPK bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga.
"Penerapan PIPK merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara," ujar Eko Herdiyanto dalam sambutannya.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku dapat memahami dan menerapkan PIPK secara efektif,” imbuh Herdiyanto.
Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh perwakilan dari empat satuan kerja, yaitu DIPA Sekretariat Jenderal, DIPA Badan Strategi Kebijakan, DIPA Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi. Para peserta diberikan materi dan arahan langsung oleh Tim Pembina PIPK dari Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal Kemenkumham yang dipimpin oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda, Anggara Waskito.
Anggara menjelaskan bahwa PIPK tidak hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga merupakan alat yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan.
"Dengan menerapkan PIPK, kita dapat mengidentifikasi potensi risiko yang dapat mengancam integritas keuangan dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mengatasinya," ungkapnya. (Humas/AI)