Ambon, KUMHAM MALUKU – Tingkatkan Pelayanan Publik, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Ambon Resmikan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Hendro Tri Prasetyo, Kamis (08/08).
Peresmian yang dihadiri juga oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar, Kepala Lapas Kelas IIa Ambon, Mukhtar dan Para Ka.UPT di jajaran Pulau Ambon.
Dalam sambutan yang di bawakan Mukhtar, ia menyampaikan Pelayanan Publik itu sendiri adalah untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan pelayanan yang berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk itu PTSP ini kami buat pada Lapas Ambon guna memenuhi kebutuhan informasi keluar dan juga pelayanan bagi Warga Binaan di dalam. Mulai dari Informasi Tanggal Bebas Warga Binaan, Antrian Pelayanan Kunjungan sampai dengan Pelayanan Barang Titipan dari keluarga untuk Warga Binaan.” Ujar Mukhtar
Pada kesempatan itu juga Kakanwil memberikan Apresiasi atas Inovasi yang dilakukan oleh Lapas Ambon, dan ia juga mengharapkan pengembangan dari Inovasi yang ada yang akan bermuara pada perubahan citra Pemasyarakatan dan Kemenkumham untuk lebih baik.
“Inovasi ini harus juga diterapkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lainnya, ini akan menjadi salah satu jalan untuk memperbaiki citra Pemasyarakatan dan Kemenkumham di Masyarakat. Dengan Memanusiakan Manusia sebai perwujudan dari pelayanan publik itu sendiri. Pelayanan bagi keluarga Warga Binaan juga harus dilaksanakan dengan sopan santun dan tata kerama, serta kedepan mungkin pengembangan sarana lainnya seperti IT dan fasilitas yang memudahkan masyarakat yang datang sesuai dengan perkembangan zaman di era masa kini.” Ucap Hendro
Ia juga berharap Semangat ini bisa juga menular bagi seluruh jajaran Lapas Ambon untuk bisa lebih baik lagi melalui berbagai inovasi yang dilakukan. (HUMAS)