Tegas! Bapas Ambon Mencabut Hak Reintegrasi Klien Yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana

2

Ambon, KUMHAM MALUKU, INFO UPT - Kepala Subseksi (Ka.Subsi) Bimbingan Klien Dewasa, Ka.Subsi Bimbingan Klien Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon melakukan kegiatan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi empat orang klien yang melakukan pengulangan tindak pidana. Kegiatan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Ambon.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.18 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Pasal 139 yang menyebutkan bahwa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) dapat dicabut apabila:

a. Syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan/atau

b. Syarat khusus, yang terdiri atas :

  1. Menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
  2. Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
  3. Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
  4. Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Keempat klien yang bersangkutan terbukti melakukan pengulangan tindak pidana sehingga PK Bapas Ambon melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan. Dengan demikian berdasarkan Permenkumham tersebut, PK Bapas Ambon memiliki penguatan dalam pencabutan hak PB, CMB, maupun CB dari keempat klien tersebut.

Menurut Ka.Subsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Ambon, Tina Solilit mengatakan, “Pencabutan hak PB, CMB, maupun CB ini terpaksa dilakukan karena sudah diamanatkan dalam peraturan. Klien yang memperoleh hak reintegrasi harus tetap dituntut untuk memenuhi aturan main yang diberikan oleh Bapas Ambon sehingga langkah tegas tetap harus diambil ketika klien melanggar aturan yang telah ditetapkan.”

“Langkah yang diambil oleh Bapas Ambon seperti ini juga memberikan efek jera dan menjadi sebuah peringatan untuk klien Bapas Ambon yang lain agar tetap melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan oleh Bapas Ambon,” tutur Tina Solilit menegaskan. (Humas Bapas Ambon)

3

3


Cetak   E-mail