Layanan Rehabilitasi Sosial Bagi Pengguna Napza

Persyaratan

  1. Hasil Tim Asesmen;
  2. Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi;
  3. Fotokopi rekam medis yang diusulkan.
  1. Rehabilitasi di dalam Lapas
    • Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi;
    • Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi.
  2. Rehabilitasi di Luar Lapas
    • WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009);
    • Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil;
    • Masa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah mendapatkan penetapan dari Kepala Lapas/Rutan serta diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP Lapas/Rutan Usul tempat Rehabilitasi yang ditunjuk.

Cetak   E-mail