Layanan Pemindahan Atas Permintaan Sendiri/ Keluarga/ Kuasa Hukum (Dalam Wilayah Dan Antar Wilayah)

Persyaratan

  1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
  2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
  3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  4. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK).

Syarat (Tambahan)

  1. Fotokopi Daftar Perubahan;
  2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  3. Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain;
  4. Surat Keterangan Dokter;
  5. Salinan Kartu Pembinaan;
  6. Daftar Register “F”;
  7. Litmas Asal dan Tujuan;
  8. Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil;
  9. Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.

Cetak   E-mail