Pengambilan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

Persyaratan

  1. Surat permohonan dari pemohon/instansi penanggungjawab juridis;
  2. Surat penetapan/putusan pengadilan;
  3. Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis;
  4. Surat eksekusi dari kejaksaan;
  5. Identitas pemilik (KTP dan KK);
  6. Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang diambil;
  7. Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan diambil;
  8. Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran (jika dikuasakan);
  9. Penetapan perkiraan sendiri nilai nominal Basan atau Baran dari Kepala Rupbasan.

Cetak   E-mail