Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas

More Info https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/

  1. Apa yang dimaksud dengan izin tinggal terbatas?Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas.
  2. Siapa yang dapat menggunakan izin tinggal terbatas tersebut?Izin tinggal terbatas dapat diberikan kepada:
    1. orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas dan visa tinggal terbatas pada saat kedatangan;
    2. anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas;
    3. orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan;
    4. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
    6. anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
  3. Bagaimana dengan jangka waktu izin tinggal terbatas?Jangka waktu izin tinggal terbatas dapat diberikan:
    1. paling lama 2 (dua) tahun;
    2. paling lama 1 (satu) tahun;
    3. paling lama 6 (enam) bulan;
    4. paling lama 90 (sembilan puluh) hari; atau
    5. paling lama 30 (tiga puluh) hari.
  4. Apakah izin tinggal terbatas mempunyai jenis-jenis sesuai dengan kegiatannya?Kegiatan yang dapat dilakukan oleh orang asing pemegang izin tinggal terbatas disesuaikan dengan jangka waktu tinggalnya, yaitu:
    1. izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun dapat diberikan kepada orang asing dalam hal:
      1. orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
      2. anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
      3. repatriasi;
      4. eks Warga Negara Indonesia;
      5. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau
      6. tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan.
    2. izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 30 (tiga puluh) hari sampai 90 (Sembilan puluh) hari dapat diberikan kepada orang asing dalam hal:
      1. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
      2. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
      3. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
      4. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
      5. melayani purnajual;
      6. memasang dan mereparasi mesin;
      7. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
      8. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
      9. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
      10. melakukan kegiatan pengobatan; atau
      11. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
  5. Bagaimana prosedur untuk pengajuan pemberian izin tinggal terbatas?Sejak tanggal 02 Mei 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan pemberian izin tinggal terbatas secara
    1. Izin tinggal terbatas elektronik ini diajukan khusus bagi orang asing pemegang visa tinggal terbatas;
    2. pemohon mengajukan pelaporan izin tinggal terbatas dilakukan secara online melalui laman http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/ pada bagian “ITAS Online";
    3. pada laman tersebut, pemohon memasukkan nomor paspor dan nomor penguasaan visa yang tertera pada lembar telex visa dan klik tombol pelaporan;
    4. di halaman selanjutnya terdapat kolom yang harus diisi seperti: alamat surat elektronik pemohon serta alamat tingga yang jelas karena akan menyangkut kepada Kantor Imigrasi yang dituju untuk melapor;
    5. setelah proses dikatakan berhasil dikirim oleh sistem, maka pemohon tinggal menunggu notifikasi surat elektronik dari sistem yang menginformasikan kepada pemohon agar datang ke Kantor Imigrasi untuk melanjutkan proses pembayaran PNBP, pengambilan foto, biometrik dan wawancara;
    6. izin tinggal terbatas akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pemohon dalam bentuk format *.pdf (portable document format) yang selanjutnya bisa dicetak atau disimpan dalam bentuk softcopy.

Selanjutnya 

 


Cetak   E-mail