Penjelasan Umum
Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
- Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
- Bekerja sebagai tenaga ahli;
- Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
- tMengikuti pendidikan dan pelatihan;
- Mengadakan penelitian ilmiah;
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
- Wisatawan lanjut usia mancanegara.
- Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
- Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.
Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
- Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
- Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
- Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Izinnya telah habis masa berlaku;
- Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
- Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Dikenai Deportasi; atau
- Meninggal dunia.
Persyaratan
Persyaratan Umum, melampirkan :
- Formulir permohonan;
- Surat Permohonan dan Jaminan dari Penjamin;
- Surat Keterangan Domisili; dan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penjamin yang masih berlaku
Persyaratan Pelengkap :
- Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas :
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
- Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
- Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia :
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
- Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
- Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
- Fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
- Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia :
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
- Orang asing yang menanamkan modal :
- Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
- Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
- Izin Usaha Tetap;
- Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Tanda Daftar Perusahaan;
- Nomor pokok wajib pajak perusahaan.
- Bekerja sebagai tenaga ahli :
- Rekomendasi rencana pengunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
- Izin Usaha Tetap;
- Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Tanda Daftar Perusahaan;
- Nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- Akta pendirian perusahaan.
- Rohaniawan :
- Rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan;
- Rekomendasi rencana pengunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
- Akta Pendirian yayasan atau lembaga kerohanian
- Mengikuti pendidikan atau pelatihan :
- Surat rekomendasi Dari Kementerian Yang membidangi Pendidikan atau keagamaan atau Lembaga Pemerintah Yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
- Surat Rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.
- Mengadakan penelitian ilmiah :
- Rekomendasi Dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Yang membidangi Penelitian atau Lembaga Pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas :
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; dan
- Fotokopi Izin Tinggal Terbatas suami atau istri.
- Anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia :
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
- Fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia.
- Anak yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap :
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
- Orang asing eks warga negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia :
- Bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor republic Indonesia atau ijazah;
- Bukti keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
- Orang asing eks warga negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia :
- Bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor republic Indonesia atau ijazah.
- Eks anak berkewarganegaraan ganda Repubik Indonesia :
- Akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
- Akta perkawinan orang tua;
- Bukti fasilitas keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
- Bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing atau bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah republik Indonesia dan pemerintah asing :
- Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
- Rekomendasi dari Kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait.
- Wisatawan lanjut usia :
- Surat penjaminan dari biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat pernyataan mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di Negara asalnya ataupun Indonesia;
- Polis asuransi kesehatan, asuransi kematian, dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata;
- Pernyataan secara tertulis untuk tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia, baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli atau pembelian;
- Surat pernyataan mempekerjakan tenaga kerja informal warga negara Indonesia.
Prosedur

Masa Berlaku
- Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
- Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
- Izin Tinggal terbatas untuk melakukan pekerjaan singkat diberikan untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang.
- Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud point 3, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
- Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
- Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan tidak dapat diperpanjang.
Biaya
- Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Rp. 750.000,-
- Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp. 1.000.000,-
- Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Rp. 1.500.000,-
- Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Rp. 2.000.000,-
- Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rp. 5.000.000,-
- Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia Rp. 1.000.000,-
- Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia Rp. 300.000,-
- Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp. 12.000.000,-
- Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orangtua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp. 3.500.000,-