BPS PROVINSI MALUKU LAKSANAKAN SENSUS PENDUDUK TAHUN 2020 BAGI ANDIKPAS LPKA AMBON

sensus 3 

Ambon, KABAR_LPKA- Petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku menyambangi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon untuk melaksanakan Sensus penduduk Tahun 2020 bagi 21 Anak Didik Pemasyarakatan (AndikPas) LPKA Ambon yang diterima langsung oleh Kasubsi Registrasi Jefry Persulessy. Rabu (23/9) Sensus penduduk 2020 dilaksanakan untuk mendapatkan jumlah penduduk sesuai domisili tempat tinggal, berkenaan AndikPas yang sedang menjalani masa pidana sedang berada di LPKA Ambon dalam waktu yang cukup lama maka BPS mendata sesuai domisili sekarang dan akan disesuaikan dengan data dari Kartu Keluarga AndikPas. Pendataan dilaksanakan diruang kelas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, terdapat 20 Anak Didik dan 1 Tahanan Anak berhasil didata oleh Petugas Badan Pusat Statistik (BPS) yang berjumlah 5 orang yang didampingi langsung oleh Jefry Persulessy selaku Kasubsi Registrasi. Dari 21 Anak secara keseluruhan belum memiliki KTP dikarenakan masih berusia 17 Tahun ke bawah, "mengingat AndikPas belum memiliki KTP, kami akan mencatat nama kemudian akan disesuaikan dengan database kami". ujar salah satu Petugas BPS. Usai sesi foto bersama di lobby, Kepala LPKA Ambon Catherian V. Picauly dan Kasubsi Registrasi Jefry Persulessy menyampaikan ucapan terima kasih kepada Petugas BPS yang telah melaksanakan Sensus Penduduk Tahun 2020 di LPKA Ambon. "Terima kasih kepada Bapak Ibu Petugas yang telah melaksanakan Kegiatan ini dengan baik, mohon maaf jika ada kekurangan dari kami dalam kegiatan yang singkat ini". Ucap Catherian dan Jefry. HUMAS LPKA

sensus 2sensus 2sensus 2


Cetak   E-mail