Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54, Kakanwil: “Kita Telah Berada di Track yang Jelas”

1

Ambon, KUMHAM MALUKU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-54 Tahun 2018. Acara peringatan tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon, Jumat (27/4/2018).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Priyadi, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) dan Kepala Rumah Tahanan Negara (KaRutan) Klas IIA Ambon, Irhamuddin sebagai Pemimpin Upacara.

Dalam Amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI) yang dibacakan oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, Priyadi. Menkumham menyampaikan Lapas diberikan amanat dalam upaya perlindungan hak bagi terpidana pemsyarakatan dan juga terhadap pelaksanaan pidana alternatif diluar pidana pencabutan kemerdekaan sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang. Selain itu juga dituntut lebih profesional agar pelaksanaan pidana alternatif berjalan dengan baik sehingga angka over crowdit di Lapas dan Rutan dapat diminimalisir. Oleh sebab itu perlu adanya dorongan dan upaya yang kuat agar peningkatan kapasitas dapat dilaksanakan sehingga tujuan dari pidana alternatif dapat tercapai dengan baik.

Pemasyarakatan sebagai bagian dari pemerintah wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya serta tetap menumbuhkembangkan sikap aspiratif, transparan, responsif terhadap situasi dan perubahan yang terjadi di lingkungan strategis serta mampu menciptakan harmonisasi terhadap berbagai perbedaan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas.

Disela-sela arahan Menkumham. Priyadi juga menambahkan bahwa kita di Kanwil Kemenkumham Maluku telah berada di track yang jelas. Berilah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, ajak Priyadi.

Priyadi juga menambahkan “Kita telah mencangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) beberapa waktu yang lalu, camkanlah itu, jangan dijadikan ritual semata,” tegas Priyadi.

Dalam peringatan tersebut juga turut dilaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia gabungan beberapa UPT Pemasyarakatan di dalam kota Ambon. Hasilnya ada 126 buah HP, charge dan power bank yang berhasil diamankan. Juga kabel data dan headset sebanyak 95 buah. Kemudian kabel terminal 12 buah, dan sendok garpu 17 buah.

"Barang hasil razia tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar," kata Priyadi.

Hadir dalam HBP ke-54 pejabat eselon II, III, IV jajaran Kanwil, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (KaUPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Maluku, para undangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku dan staf di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku. (humas)

2

2

2

2

 


Cetak   E-mail